“Penetapan tersangka ini jelas merupakan bentuk kesewenang-wenangan dari pihak Polda Jambi. Kami akan terus memperjuangkan hak-hak klien kami melalui proses upaya hukum yang ada," kata Bunga.
Selanjutnya, penyidik Polda Jambi tidak melampirkan bukti yang cukup sebelum menetapkan status tersangka. Dalam hal ini Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/32/II/RES.1.24./2023/Ditreskrimum tidak tertera informasi terkait minimal dua alat bukti yang harus dipenuhi sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka.
Bahwa surat pemberitahuan penetapan tersangka Nomor:R/32.a/II/RES.1.24./2023/Ditreskrimum diberikan kepada klien kami tanpa melampirkan berkas surat ketetapan tentang penetapan tersangka Nomor: S.Tap/32/II/RES.1.24./2023/Ditreskrimum yang seharusnya terlampir dalam surat pemberitahuan tersebut, surat tersebut merupakan lampiran yang tidak terpisahkan dan mencantumkan alasan penetapan tersangka kliennya.
Fakta lainnya, hingga saat ini belum ada sertifikat hak milik atas nama orang lain di atas tanah milik kliennya, belum ada penerbitan sertifikat baru terhadap sertifikat tersebut sehingga sampai saat ini tanah tersebut masih atas nama kliennya. Artinya menguasai tanah tersebut secara fisik dan yuridis dengan sah.
"Klien kami masih melakukan kewajiban-kewajiban selaku pemilik tanah seperti membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas tanah tersebut. Keberadaan sertifikat hak milik atas nama klien kami merupakan alat bukti yang paling kuat terhadap hak kepemilikan tanah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada," jelasnya.
Kejanggalan lainnya, bahwa awal proses laporan pidana terhadap klien kami tertanggal 12 Oktober 2020 yakni Laporan Polisi Nomor: LP/B-242/X/2020/SPKT C. POLDA JAMBI, dan baru mendapatkan perintah penyidikan pada tanggal 12 Oktober 2022 melalui Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/138/X/RES.1.24/2022/Ditreskrimum tanggal 12 Oktober 2022. Artinya dari awal proses pelaporan tindak pidana yang dituduhkan kepada klien kami ke proses perintah penyidikan membutuhkan waktu sampai 2 (dua) tahun lamanya. Kemudian pada pemberitahuan penetapan tersangka membutuhkan waktu hingga 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan lamanya.
Kemudian, ditemukan ketidakwajaran yang terjadi terhadap Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: R/32.a/II/RES.1.24./2023/Ditreskrimum yang menuangkan salah satu dasarnya ialah Laporan Polisi Nomor: LP/B-242/X/2020/SPKT C. POLDA JAMBI tertanggal 12 Oktober 2020. Hal ini menunjukkan bahwa Laporan telah dilakukan pada tahun 2020 lalu penetapan tersangkanya baru dilakukan pada tahun 2023. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar, apa yang terjadi? Apa yang membuat tiba-tiba klien kami ditetapkan menjadi tersangka tanpa ada peristiwa baru apapun.